Kasus penganiayaan yang terjadi Selasa (18/2/2020) ini diketahui saat suami Vianita yang bernama Baharudin (49) pulang kerja.
Baharudin mendapati PR terbaring tak sadarkan diri dengan sejumlah luka memar di tubuhnya.
Berdasarkan keterangan Puskesmas Kecamatan Kaliorang, PR meninggal lantaran adanya benturan keras di kepala bagian belakang.
Polisi langsung bergerak menangkap tante PR, Vianita.
Ia nekat membenturkan kepala bocah 7 tahun itu ke pintu dan menyiksanya hingga mengalami luka di perut, punggung, bibir dan dagu.
"Pengakuan pelaku (Vianita), dia emosi karena anak ini minum teh. Kalau minum teh korban kena semacam alergi gitu. Jadi dia (pelaku) jengkel benturkan ke pintu," kata Pujito.
Vianita ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang.
Ia terancam 7 tahun penjara.
Ayah kandung PR bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ibu kandungnya, menjadi tahanan di Lapas Balikpapan.
Jenazah PR kini dimakamkan di tempat ayah kandungnya di Penajam Paser Utara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.