Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bocah 7 Tahun Tidur dan Ngorok, Polisi Gotong Beramai-Ramai

Kompas.com - 20/02/2020, 10:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Vianita Handayani Elfana Hasan ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menganiaya keponakannya PR (7) hingga tewas.

Peristiwa terjadi di Desa Kaliorang RT 15 Jalan HM Ardan, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Tidur dan ngorok

Polisi mendalami dugaan ganguan mental pada diri Vianita.

Pasalnya, Vianita menunjukkan gelagat aneh setelah membenturkan kepala PR hingga bocah itu meninggal.

Kapolsek Kaliorang AKP Pujito mengemukakan, Vianita tak mau berdiri dan tak mau diajak bicara saat didatangi polisi.

Parahnya lagi, ia malah tidur.

Untuk membawa Vianita ke Kantor Polsek Kaliorang, polisi menggotong beramai-ramai tubuhnya.

Di kantor polisi pun, Vianita bergeming. Sehingga, polisi terpaksa menunda pemeriksaan karena kondisi Vianita.

"Dia tetap tidur bahkan sampai nyenyak ngorok semalaman. Dia baru bisa diperiksa Rabu pagi. Itupun pengakuannya masih belum konsisten," kata Pujito.

Baca juga: Ibu Bocah Asal Aceh yang Diduga Dijual di Malaysia Ternyata Pendatang Ilegal, Penanganan Terkendala Dokumen Imigrasi

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Gara-gara minum teh

Kasus penganiayaan yang terjadi Selasa (18/2/2020) ini diketahui saat suami Vianita yang bernama Baharudin (49) pulang kerja.

Baharudin mendapati PR terbaring tak sadarkan diri dengan sejumlah luka memar di tubuhnya.

Berdasarkan keterangan Puskesmas Kecamatan Kaliorang, PR meninggal lantaran adanya benturan keras di kepala bagian belakang.

Polisi langsung bergerak menangkap tante PR, Vianita.

Ia nekat membenturkan kepala bocah 7 tahun itu ke pintu dan menyiksanya hingga mengalami luka di perut, punggung, bibir dan dagu.

"Pengakuan pelaku (Vianita), dia emosi karena anak ini minum teh. Kalau minum teh korban kena semacam alergi gitu. Jadi dia (pelaku) jengkel benturkan ke pintu," kata Pujito.

Vianita ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang.

Ia terancam 7 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Marsidah Terpisah dengan Anak Balitanya, Berawal Dititipkan Saat Kerja hingga Diduga Dijual Pengasuh

Tinggal bersama pelaku

Ilustrasi kekerasan anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan anak.
PR memang diketahui tinggal bersama Vianita dan Baharudin sejak 2 tahun. Karena keluarga mengalami masalah.

Ayah kandung PR bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ibu kandungnya, menjadi tahanan di Lapas Balikpapan.

Jenazah PR kini dimakamkan di tempat ayah kandungnya di Penajam Paser Utara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com