ACEH UTARA, KOMPAS.com - Penanganan kasus penculikan bocah asal Aceh, Alfi Inayati di Malaysia terkendala dokumen administrasi.
Pasalnya, ibu Alfi, Marsidah asal Desa Cot Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pendatang illegal di negeri jiran itu.
Sehingga, tidak mungkin membawa kasus itu ke polisi Diraja Malaysia.
Baca juga: Dinsos Aceh Telusuri Informasi Balita 2 Tahun Asal Aceh Dijual di Malaysia
Ketua Perkumpulan Masyarakat Aceh di Malaysia, Bukhari, dihubungi per telepon, Rabu (19/2/2020) membenarkan Marsidah tidak memiliki dokumen imigrasi karena datang sebagai pendatang illegal di negeri itu.
“Marsidah memang sudah lama berada di Malaysia, namun dia tak memiliki dokumen keimigrasian. Maka,kita harus ekstra usaha lewat jalur informal. Agar bisa menemukan bayi itu. Tak mungkin membawa kasus ini ke Polisi Diraja Malaysia, karena pasti pertama yang akan ditanyakan dokumen imigrasi Marsidah<” kata Bukhari.
Baca juga: Mencari Jejak Alfi Bocah 2 Tahun Asal Aceh yang Diduga Dijual di Malaysia
Dia menyebutkan, pendekatan informal dengan otoritas Malaysia terus dilakukan agar bisa membantu menangani kasus penculikan bayi itu. Sehingga, bayi ditemukan namun lewat jalur informal.
“Semoga ada titik terang,” pungkasnya.
Baca juga: Seorang Bocah Dijual di Malaysia, Ini Langkah Pemerintah Bireuen