Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Kasus Narkoba, ASN Dinas PUPR Muara Enim Ditangkap

Kompas.com - 19/02/2020, 18:45 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial NS (38) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. 

ASN ini ditangkap karena tersangkut kasus narkotika Bersama Nofriyan diamankan juga seorang wiraswasta bernama HB (48) warga Desa Teluk Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Dengan wajah tertunduk kedua orang tersangka tersebut dibawah ke ruang press conference Satuan Reserse Narkotika Polres Muara Enim.

Baca juga: 5 Rumah Terancam Ambruk Akibat Abrasi Sungai di Muara Enim

Diperlihatkan pula barang bukti berupa delapan paket sabu plastik kecil didalam dua kemasan seberat 2,62 gram.

Kasat Reserse Narkotika Polres Muara EnimAKP I Putu Suryawan mengatakan Selasa (18/2/2020), penangkapan kedua orang tersebut  setelah polisi mendapat informasi warga. 

Bahwa kerap ada kegiatan mencurigakan berupa transaksi narkoba di salah satu rumah yang  berada di jalan Sultan Mahmud Badarudin 2 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim. 

Baca juga: ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

1 pelaku lain buron

Polisi dari Satuan Reserse Narkotika Polres Muara Enim lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua orang yang diketahui satu bernama NS seorang ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan HB yang mengaku sebagai wiraswasta.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 6 paket sabu di saku celana HB dan dua paket di mobil NS. 

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Dukung Skema Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, tapi...

 

Saat diinterogasi kedua orang itu mengaku mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari seorang warga Kabupaten PALI seharga Rp 2 juta yang saat ini sedang diburu.

“Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di jalan Sultan Mahmud Badarudin 2 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim sering terjadi transaksi narkotika. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang salah satunya ASN PUPR di Pemkab Muara Enim,” kata I Putu Suryawan. 

“Disita delapan paket sabu dari kedua orang itu masing-masing enam paket dari HB dan 2 paket dari mobil NS,” tambahnya. 

Baca juga: Tjahjo Kumolo Mengklarifikasi soal Pernyataan ASN Pensiun Dapat Rp 1 Miliar

Pengakuan tersangka, sabu untuk dikonsumsi sendiri

Sementara salah satu tersangka HB menolak dikatakan sebagai Bandar. Ia mengaku hanya sebagai pengguna dan sabu sebanyak itu hanya digunakan untuk dirinya sendiri.

“Saya hanya pengguna pak, saya sudah lama menjadi pemakai sabu,” katanya tertunduk.

Selain delapan paket narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit teleon seluler dan 1 kendaraan jenis avanza.

Atas perbuatannya kedua orang itu terancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca juga: Miliki 18 Paket Sabu, Warga Muara Enim Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com