Bentuk perlindungan yang bisa dilakukan, diantaranya memberikan pengetahuan dan kesadaran untuk kelompok rentan seperti perempuan, anak dan disabilitas.
"Bisa memantau hingga melaporkan jika terjadi tindak kekerasan di ruang lingkupnya," kata Sely.
Namun, hal yang paling penting bisa dilakukan oleh komunitas ini, kata Sely, adalah memberikan pengetahuan dalam penguatan kapasitas kelompok rentan itu.
"Apa saja hak-hak anak, bagaimana memosisikan diri di dalam keluarga, bagaimana cara bertindak jika kekerasan," kata Sely.
Baca juga: Sering Pukul Anak Tiri Pakai Palu dan Pompa Ban, Tukang Rongsok Diamankan Warga
Diberitakan sebelumnya, bocah berusia enam tahun di Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung mengalami penyiksaan oleh ayah tirinya sendiri.
Penyiksaan itu dilakukan pelaku dengan alasan sepele, IB tidak menurut jika disuruh.
Pelaku Wawan menyiksa IB dengan cara memukul kepala menggunakan palu dan pompa ban.
Kaki IB juga direndam di air panas hingga melepuh. Pelaku juga menyundut atas bibir korban menggunakan rokok.
Baca juga: Fakta 2 Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung, Diancam dengan Sajam dan Akan Disantet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.