Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinonaktifkan, Dosen Unnes Kirim Surat Keberatan ke Nadiem Makarim

Kompas.com - 19/02/2020, 18:04 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Hal itu berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, bisa dilakukan jika sampai dengan level pemecatan. Terkait pembebastugasan, maka Pak Cip memiliki waktu 14 hari untuk melakukan surat keberatan dikirimkan ke menteri dan ditembuskan ke rektor," jelasnya.

Baca juga: Di Balik Penonaktifan Dosen Unnes yang Diduga Hina Jokowi, Status 8 Bulan Lalu hingga Kasus Plagiarisme

Apabila Rektor tidak menanggapi selambat-lambatnya enam hari, maka kemudian dianggap tidak menggunakan haknya.

Menteri bisa memutus berdasarkan data yang diperoleh.

"Menteri memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan kasus tersebut. Apabila tidak ada keputusan, maka keputusan rektor tersebut dianggap batal secara hukum. Ini langkah awal yang bisa dilakukan Pak Cip," ujar Zaenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com