"Hal itu berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, bisa dilakukan jika sampai dengan level pemecatan. Terkait pembebastugasan, maka Pak Cip memiliki waktu 14 hari untuk melakukan surat keberatan dikirimkan ke menteri dan ditembuskan ke rektor," jelasnya.
Apabila Rektor tidak menanggapi selambat-lambatnya enam hari, maka kemudian dianggap tidak menggunakan haknya.
Menteri bisa memutus berdasarkan data yang diperoleh.
"Menteri memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan kasus tersebut. Apabila tidak ada keputusan, maka keputusan rektor tersebut dianggap batal secara hukum. Ini langkah awal yang bisa dilakukan Pak Cip," ujar Zaenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.