Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinonaktifkan, Dosen Unnes Kirim Surat Keberatan ke Nadiem Makarim

Kompas.com - 19/02/2020, 18:04 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS com - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas penonaktifannya sebagai dosen oleh Rektor Unnes.

"Setelah saya pikir-pikir, akhirnya saya mengajukan keberatan atas pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen berdasar SK Rektor Unnes itu," kata Sucipto saat ditemui di Kantor LBH Semarang, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Rektor Unnes Terima Tantangan Debat Terbuka dari Dosen yang Dinonaktifkan

Sucipto yang mengajar jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni ini menulis surat pengajuan keberatan tersebut pada Jumat, 14 Februari lalu.

Surat itu baru dikirimkan ke Kemendikbud melalui jasa pengiriman pada Rabu (19/2/2020).
Surat tersebut juga ditembuskan ke Rektor Unnes. 

Sucipto merasa keberatan dengan SK Rektor Unnes karena terdapat keganjilan.

Di antaranya terkait unggahan di Facebook, aktivitas di Tim evaluasi kinerja akademik (EKA), dan kehadirannya sebagai saksi di Polda Jateng atas aduan dari FR terkait dugaan plagiasi.

Kendati demikian, Sucipto menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kemendikbud.

"Soal keganjilan dalam surat keputusan itu, biarlah Pak Menteri (Nadiem Makarim) atau pejabat di bawahnya yang menelisik," ujarnya.

Selama surat tersebut berproses, Sucipto menyatakan tetap menerima konsekuensi dari SK Rektor.

"Saya menikmati konsekuensinya tidak boleh mengajar di Unnes, tidak boleh meneliti, dan tidak boleh melakukan pengabdian pada masyarakat. Tapi tiap hari saya tetap melakukan presensi," jelasnya.

Sesuai dengan SK itu, Sucipto juga dilarang untuk menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan.

Direktur LBH Kota Semarang Zaenal Arifin mengatakan, apabila aparatur sipil negara (ASN) atau dosen terkena sanksi, maka bisa dilakukan banding administrasi atau upaya keberatan.

"Hal itu berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, bisa dilakukan jika sampai dengan level pemecatan. Terkait pembebastugasan, maka Pak Cip memiliki waktu 14 hari untuk melakukan surat keberatan dikirimkan ke menteri dan ditembuskan ke rektor," jelasnya.

Baca juga: Di Balik Penonaktifan Dosen Unnes yang Diduga Hina Jokowi, Status 8 Bulan Lalu hingga Kasus Plagiarisme

Apabila Rektor tidak menanggapi selambat-lambatnya enam hari, maka kemudian dianggap tidak menggunakan haknya.

Menteri bisa memutus berdasarkan data yang diperoleh.

"Menteri memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan kasus tersebut. Apabila tidak ada keputusan, maka keputusan rektor tersebut dianggap batal secara hukum. Ini langkah awal yang bisa dilakukan Pak Cip," ujar Zaenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com