KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, berencana menyediakan lahan untuk tempat penangkaran buaya di kawasan Hutan Kota Kaombona.
Wali Kota Palu Hidayat melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Palu Goenawan di Palu, membenarkan usulan penyediaan tempat penangkaran satwa liar dan hewan dilindungi lainnya sebagai upaya untuk menjaga populasinya.
"Sebagaimana disampaikan Pak Wali Kota saat berkunjung di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, Selasa (18/2/2020), siap menyediakan lahan penangkaran satwa," ujar dia, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Meski Gagal, Matt Yakin Buaya Berkalung Ban Bekas Kondisinya Sehat
Goenawan memaparkan saat kunjungan itu, wali kota mendukung upaya BKSDA untuk penyelamatan buaya sungai Palu yang terlilit ban motor bekas, meski upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Hal tersebut sebagai upaya keberlanjutan proses evakuasi buaya terlilit ban bekas sepeda motor dan solusi penanganan masalah tersebut.
Ia menjelaskan, perlu dicarikan formula tepat selain untuk keselamatan reptil tersebut, juga tetap menjaga keberlangsungan hidupnya di alam bebas.
Dalam penanganan buaya terlilit ban, BKSDA sudah mengerahkan berbagai upaya, mulai dari keikutsertaan sejumlah pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Namun, belum satu pun yang berhasil, termasuk pakar reptil asal Australia Matthew Wright dan rekannya, Chris Wilson.
Kedua warga Australia itu telah kembali ke negaranya untuk beristirahat sejenak sambil memulihkan tenaga dan mengatur strategi baru menangkap kembali satwa liar tersebut.
"Rencananya penangkaran bukan hanya untuk satwa, tetapi sejumlah endemik tanaman dan pohon langka yang ada di Sulawesi Tengah," kata Goenawan.
Kepala BKSDA Sulawesi Tengah Hasmuni Hasmar berterima kasih kepada Pemkot Palu karena telah menawarkan lahan untuk pembangunan penangkaran satwa dilindungi.
"Ini bukan hanya persoalan upaya penyelamatan buaya terlilit ban. Pemkot Palu sudah ada solusi dengan menyediakan lahan untuk penangkaran satwa," kata dia.
Baca juga: Pulang Sebelum Tangkap Buaya Berkalung Ban, Matt Wright Janji Kembali
Menurut dia, langkah diambil Pemkot Palu baik dan perlu diapresiasi.
"Pada prinsipnya BKSDA menerima siapa saja yang ingin berkontribusi menyelamatkan buaya berkalung ban dengan catatan harus mengikuti prosedur serta mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Sebelumnya, dia juga mengaku belum memiliki tempat penangkaran buaya, sehingga satwa-satwa liar yang berhasil diamankan, sementara waktu dimasukkan ke kandang karantina yang terbatas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.