Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Siswi SMA di Pasaman yang Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adiknya

Kompas.com - 18/02/2020, 15:42 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sendiri, IK (13).

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya Terancam 15 Tahun Penjara

Lazuardi mengatakan, SHF mengajak adiknya yang masih duduk di kelas 6 SD melakukan hubungan intim.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan sang kakak.

Saat diketahui hamil, tersangka cenderung menutup diri agar tidak diketahui keluarga dan warga sekitar.

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Atas perbuatannya, tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inces) dengan adiknya sendiri, IK (13).

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

 

Mendapat laporan dari warga, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)..

Berdasarkan hasil olah TKP, dan memeriksa beberapa saksi diketahui bayi malang itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF.

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com