Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Datangkan Psikolog, Dalami Kasus Begal Payudara Berkapak di Pasaman Barat

Kompas.com - 10/02/2020, 12:18 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Untuk mendalami kasus pembegalan payudara yang dilakukan tersangka R (23), polisi akan mendatangkan psikolog.

Tersangka R diduga mengalami kelainan seks sehingga hanya melakukan pembegalan payudara dan menggerayangi kemaluan korban tanpa melakukan hubungan intim.

"Kita akan datangkan psikolog untuk mendalami kasus ini. Setelah melalukan aksinya R meninggalkan korban tanpa berhubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Omri Yan Sahureka yang dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Omri mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban mengaku hanya diremas dan dikerayangi tanpa dipaksa berhubungan intim.

"Motifnya ini yang akan kita dalami. Mungkin dia mengalami kelainan sehingga dibutuhkan psikolog," jelas Omri.

Baca juga: Korban Begal Payudara di Pasaman Barat Bertambah Jadi 11 Orang

Omri mengatakan dalam setiap melancarkan aksinya, R membawa kapak dengan tujuan menakut-nakuti korbannya.

R mengintai korbannya yang membawa motor sendirian di jalan perkebunan sawit yang sepi di Jorong Giri Maju Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Setelah itu, tersangka menghadang korban dengan membawa kapak. Korban yang takut kemudian diremas payudaranya dan dikerayangi. Setelah itu, tersangka pergi," jelas Omri.

Sebelumnya diberitakan, korban pembegalan payudara di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang dilakukan tersangka R (23) bertambah.

Sebelumnya hanya 10 orang yang melapor ke polisi dan sekarang sudah 11 orang.

"Korbannya bertambah sudah 11 orang yang terdiri 8 pelajar dan 3 wanita muda. Kemungkinan bisa bertambah karena bisa saja ada korban yang malu melapor," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Omri Yan Sahureka yang dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Pasaman Barat Beraksi dengan Membawa Senjata Tajam

Polisi juga telah menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Omri mengatakan sebelumnya kasus tersebut berada di Polsek Pasaman yang melakukan penangkapan kepada tersangka.

Namun karena kasusnya melibatkan anak di bawah umur maka dilimpahkan ke Polres Pasaman Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com