NUNUKAN, KOMPAS.com- Aparat Kepolisian Tawau, Negeri Sabah, Malaysia, menangkap dua warga Nunukan, Kalimantan Utara, karena diduga coba menyelundupkan 80 tabung gas ke wilayah Indonesia.
Dua warga negara Indonesia (WNI) itu ditangkap pada Minggu (16/2/2020) pada 08.30 WITA di perairan Pulau Sebatik.
Dalam keterangan tertulis dari Kepolisian Malaysia disebutkan, barang yang diselundupkan dua WNI tersebut bernilai 6.000 ringgit atau setara Rp 21 juta.
Baca juga: Selundup Pakaian Bekas, Perahu dari Malaysia Ditangkap di Nunukan
Pengarah Zona Maritim Tawau, Kapten Maritim V Siva Kumar mengatakan, jajarannya menemukan upaya penyelundupan barang tersebut melalui patroli rutin di perairan Malaysia dengan nama Operasi Pluto Timur dan Operasi Sejahtera.
Pada pagi itu, polisi melihat perahu bergerak dari Tawau menuju Pulau Sebatik wilayah Indonesia melalui Sungai Melayu Negeri Sabah.
Kedua WNI yang diamankan dirahasiakan identitasnya tetapi usianya diperkirakan 25 tahun dan 32 tahun.
Selain 80 tabung gas, dua WNI ini juga diduga coba menyelundupkan 7.200 dus gula pasir dan 4.065 dus makanan dingin.
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 33,9 Kg Sabu dari Malaysia, 1 Pelaku Tewas Ditembak
Selain barang-barang yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi, mereka juga tidak memiliki paspor, kata Siva Kumar.
Seluruh barang yang diangkut bersama perahunya disita dan dibawa ke Markas Maritim Malaysia Tawau untuk ditindakanlanjuti.
Siva Kumar menyebutkan, kasus ini melanggar Akta Kawalan Bekalan 1961 tentang penyelundupan dan Akta Imigresen 1959/63 tentang dokumen keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.