NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebuah perahu milik warga negara Malaysia ditangkap Polairud Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (24/2/2018) dinihari kemarin, karena memasuki perairan Indonesia secara illegal.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, pemilik perahu long boat bernomor lambung TW-4358 itu adalah Amri Bin Khali (60), warga kampung Pisa Pisa, Malaysia.
“Perahu diamankan di perairan Nunukan dengan juragan Andi Razak (38) yang merupakan warga Wallace Bay Tawau, Malaysia,” kata Karyadi, Sabtu.
Baca juga : Disergap Koarmabar, Nakhoda Penyelundup Pakaian Bekas Loncat ke Sungai
Anggota Polairud Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan dan mereka menemukan muatan pakaian bekas sebanyak 94 ball di dalam perahu itu. Pakaian bekas tersebut tanpa dilengkapi dokumen.
“Pakaian rombengannya milik Husni Hidayat (49), warga Jalan Tanjung Nunukan yang didatangkan dari Tawau Malaysia,” ujar Karyadi.
Saat ini pihak Kepolisian Nunukan menahan juragan perahu dan pemilik pakain bekas itu untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.