Aksi ibu dan dua anaknya ini, menurut Aji terbilang rapih. Karena, aksi pencurian dilakukan tidak secara sekaligus.
Mereka, mengambil perhiasan secara bertahap hingga pemiliknya baru sadar perhiasannya diantaranya 16 cincin emas dan 5 liontin telah hilang dari dompet perhiasannya.
Selain itu, para pelaku juga mengambil uang tunai di lemari sebesar Rp 2,85 juta.
“Korbannya mengalami kerugian total hingga Rp 75 juta dari perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 2,85 juta,” katanya.
Menurut Aji, pada saat pemeriksaan, ketiga tersangka ini memang sempat berkelit dan tidak mengakui aksinya.
Baca juga: Fakta ART Curi 73 Gram Emas di Rumah Karyawan BUMN Buat Renovasi Rumah
Namun, karena petugas jeli, akhirnya mereka tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.
“Mereka menjual emas dan surat-suratnya kepada seorang penadah yang saat ini tengah kita kejar,” jelas Aji.
Para pelaku, menurut Aji saat ini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku langsung menjual emas tersebut kepada salah seorang penadah yang saat ini tengah dikejar pihaknya.
"Untuk para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.