Salin Artikel

Jadi ART, Ibu dan Dua Anaknya Berkomplot Curi Emas Majikan

Aksi tersebut bisa dilakukan setelah salahsatu anaknya bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji kepada wartawan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul.

Setelah mendapat laporan, pihaknya pun melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi yang di antaranya adalah IK (24), yang bekerja menjadi ART di rumah yang mengalami pencurian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap IK, kasus pencurian tersebut akhirnya terungkap.

“Mereka sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi karena kejelian petugas, aksinya akhirnya terungkap,” jelas Aji saat paparan kasus, Senin (17/2/2020). 

Anak jadi ART, rencanakan aksi pencurian

Menurut Aji, pencurian tersebut diawali dari IK yang sehari-hari bekerja di rumah tersebut menemani majikannya di malam hari.

Selama bekerja, IK mengetahui majikannya menyimpan emas dalam jumlah banyak yang disimpan dalam sebuah dompet yang disimpan dalam lemari.

“IK yang merencanakan aksi pencurian, dia mengajak ibu dan kakaknya untuk melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Aji.

Dalam aksinya, menurut Aji para pelaku berbagi peran, EN (49) sang ibu bertugas mengalihkan perhatian majikannya dengan cara mengajak ngobrol.

Sementara, IK dan KK (24) kakak IK bertugas mengambil perhiasan milik majikannya yang ada di dalam kamar korban.

“Aksinya dilakukan siang hari, dalam aksinya mereka saling berbagi tugas, ibunya ngajak ngobrol majikannya, dua anaknya masuk ke kamar korban mengambil perhiasan,” katanya.


Dilakukan secara bertahap, korban rugi puluhan juta

Aksi ibu dan dua anaknya ini, menurut Aji terbilang rapih. Karena, aksi pencurian dilakukan tidak secara sekaligus.

Mereka, mengambil perhiasan secara bertahap hingga pemiliknya baru sadar perhiasannya diantaranya 16 cincin emas dan 5 liontin telah hilang dari dompet perhiasannya.

Selain itu, para pelaku juga mengambil uang tunai di lemari sebesar Rp 2,85 juta.

“Korbannya mengalami kerugian total hingga Rp 75 juta dari perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 2,85 juta,” katanya.

Menurut Aji, pada saat pemeriksaan, ketiga tersangka ini memang sempat berkelit dan tidak mengakui aksinya.

Emas dijual ke penadah

Namun, karena petugas jeli, akhirnya mereka tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.

“Mereka menjual emas dan surat-suratnya kepada seorang penadah yang saat ini tengah kita kejar,” jelas Aji.

Para pelaku, menurut Aji saat ini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku langsung menjual emas tersebut kepada salah seorang penadah yang saat ini tengah dikejar pihaknya.

"Untuk para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/11015771/jadi-art-ibu-dan-dua-anaknya-berkomplot-curi-emas-majikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke