Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kepri Nonaktif yang Ditahan KPK Minta Dibantarkan untuk Operasi Pembuluh Darah

Kompas.com - 15/02/2020, 21:25 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun yang jadi tersangka dugaan korupsi izin reklamasi dan gratifikasi jabatan akan menjalani operasi pembuluh darah kepala di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, sudah mengajukan permohonan operasi kliennya itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Sudah diajukan, tapi belum disetujui. Saya yakin pasti dikabulkan, dengan alasan kemanusiaan," kata Asrun di Tanjungpinang, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Saksi Keluarkan Uang dengan Total Rp 110 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun

Menurut Andi,  operasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari. Satu hari operasi, dan satu hari istirahat.

Setelah itu, Nurdin akan kembali lagi ke Rumah Tahanan KPK guna menghadapi proses persidangan selanjutnya.

"Ini termasuk dalam operasi skala sedang," ujar Asrun.

Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun

Andi mengatakan, saat ini kondisi mantan Bupati Kabupaten Karimun itu baik-baik saja.

Meski secara psikologi, orang yang berada dalam rumah tahanan pasti sangat tertekan.

"Beliau agak kurus, biasanya beraktivitas ke sana-sini, sekarang ditahan, tentu terbatas," tuturnya.

Disinggung apakah ada bantuan dari Pemprov Kepri terhadap Nurdin Basirun, mengingat statusnya masih sebagai Gubernur Kepri nonaktif, secara tegas, Andi menyebut tak ada.

Bahkan tak pernah ada sama sekali sejak Nurdin tersandung kasus tersebut.

"Segala macam bentuk biaya, baik kesehatan dan lainnya. Selama ini saya yang bayar, karena semua fasilitas yang diperoleh saat beliau Gubernur Kepri aktif, kini sudah dicabut oleh Pemprov Kepri," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com