Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RT di Magetan Ini Ada yang Tanpa Penghuni dan Hanya Punya 1 KK

Kompas.com - 13/02/2020, 14:21 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.comRukun tetangga (RT) biasanya terdiri dari banyak warga dan kepala keluarga.

Namun, ternyata ada RT yang cukup sepi, bahkan tidak memiliki penghuni.

Hal itu terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, di mana RT tak memiliki penghuni dan satu RT lainnya hanya ada 1 kepala keluarga (KK) yang menjadi penghuni.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan mengatakan, RT 08/RW 02 di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, tercatat tidak memiliki anggota kepala keluarga.

“RT 08/RW 02 tidak ada KK yang terdaftar. Sementara, RT 07/RW 01 cuma 1 KK,” ujar Hermawan melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2020).

Hermawan mengatakan,  RT 07/RW 01 di Desa Gebyog hanya berisi 1 KK atas nama Sarimin. 

Hermawan tidak menjelaskan mengapa sampai ada RT tanpa penghuni.

“Maaf saya tidak berkompeten, nanti saya koordinasikan dengan kepala PMD,” kata Hermawan.

Berawal dari pemekaran RT

Keberadaan RT tak berpenghuni tersebut berawal dari pemekaran RT yang dilakukan oleh Kepala Desa Gebyog pada 2015.

Mantan Kepala Desa Gebyog, Eka Saputra mengatakan, pemekaran RT merupakan program kepala desa sebelumnya yang belum terlaksana.

Pemekaran itu juga untuk efisiensi, agar kegiatan arisan RT bisa lebih mudah dilaksanakan

"Yang utara jalan RT 04, yang selatan jalan RT 03. Kalau mau arisan RT saja repot. Itu program kepala desa dulu yang mandek, saya hanya melanjutkan,” ujar Eka saat dihubungi.

Eka memastikan pemekaran RT di desanya sudah sepengetahuan pemerintah daerah, meski saat akan dilakukan administrasi, Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan tidak sanggup karena blanko KTP tidak mencukupi.

“Kepala Dinas almarhum Pak Priyono waktu itu masih Bapermas sudah saya laporkan,” kata Eka.

Pemekaran dilarang

Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan tidak akan mengizinkan adanya pemekaran RT, karena akan berdampak pada data administrasi kependudukan.

Pemekaran RT dinilai akan berdampak pada perubahan kartu tanda penduduk (KTP),  pengurusan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta perubahan data administrasi kependudukan.

“Dampaknya panjang.  KTP juga berubah, padahal blanko terbatas. Jumlah RT, RW itu kan ada kode wilayah. Seingat saya, tahun 2015 saya di pemerintahan itu tidak boleh pemekaran," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Magetan Eko Muryanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Eko Muryanto mengatakan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi adanya pemekaran RT, meskipun jumlah warga di sebuah RT sudah terlau banyak.

Eko juga memastikan bahwa jumlah RT di Kabupaten Magetan tidak ada penambahan.

“Kalau penambahan karena adanya pemukiman baru, masih bisa. Kalau pemecahan, saya tidak toleransi dulu. Sampai saat ini tidak ada penambahan jumlah RT di Magetan” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com