JEMBER, KOMPAS.com - Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Hak Angket DPRD Jember, Jawa Timur, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (13/2/2020).
Mereka meminta agar LPSK melindungi M Fariz Nurhidayat, tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan.
Sebab, menurut anggota DPRD, tersangka M Fariz mau membuka skandal korupsi pembangunan pasar tradisional tersebut.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Polres Jember Ungkap Peredaran Uang Palsu
Panitia Hak Angket DPRD Jember yang berangkat ke Kantor LPSK yakni David Handoko Seto dan Agusta Jaka Purnama.
“Kami ke LPSK meminta perlindungan saksi bagi Fariz,” kata Agusta Jaka Purnawa saat dihubungi.
Anggota DPRD Jember ditemui oleh Wakil Ketua LPSK Ahmadi dan beberapa pegawai LPSK.
Menurut Agusta, Panitia Angket membawa beberapa bukti yang menyatakan bahwa Fariz layak dilindungi.
Baca juga: DPRD Jember Diundang BPK untuk Paparkan Temuan Panitia Hak Angket
Sebab, dia memiliki beberapa informasi yang cukup kuat untuk membongkar kasus korupsi di Jember.
Tidak hanya dugaan korupsi Pasar Manggisan, namun beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Jember.
Panitia Angket khawatir tersangka Fariz akan mendapat tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.
“Apalagi tersangka lain, Irawan Sugeng Widodo atau Dodik yang merupakan atasan Fariz juga sudah jadi tersangka,” kata Agusta.