PURWOREJO, KOMPAS.com - Polres Purworejo menetapkan tiga siswa SMP di Purworejo berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15), sebagai tersangka.
Ketiga siswa dalam video yang viral di media sosial itu menganiaya seorang siswi SMP berinisial CA (16) di dalam kelas.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: 3 Siswa SMP Purworejo yang Pukuli dan Tendang Siswi Sambil Tersenyum Jadi Tersangka
Saat itu, CA berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.
Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.
TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Baca juga: Siswi SMP di Purworejo yang Dipukuli dan Ditendang 3 Siswa Alami Trauma
Karena korban dan tersangka adalah anak, maka dalam pemeriksaan mereka didampingi oleh pekerja sosial (Peksos), penasihat hukum (PH) dan wali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.