Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca juga: Kasus Bully SMPN 16 Kota Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Anak
Kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran korban melaporkan ketiganya pada guru.
Awalnya para pelaku meminta uang pada korban. Korban lalu melaporkan hal tersebut pada guru mereka.
Tak terima dilaporkan, tiga siswa itu kemudian menganiaya korban.
Sumber: Kompas.com, Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.