Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta di Balik Video 3 Siswa Tendang Siswi Sambil Tersenyum, Ditetapkan Tersangka hingga Sakit Hati Dilaporkan ke Guru

Kompas.com - 13/02/2020, 13:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca juga: Kasus Bully SMPN 16 Kota Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Anak

7. Sakit hati dilaporkan

Kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran korban melaporkan ketiganya pada guru.

Awalnya para pelaku meminta uang pada korban. Korban lalu melaporkan hal tersebut pada guru mereka.

Tak terima dilaporkan, tiga siswa itu kemudian menganiaya korban.

Sumber: Kompas.com, Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com