CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat membongkar jaringan prostitusi yang beroperasi di kawasan Puncak.
Dua orang yang berperan sebagai mucikari, HP (32) dan DD (28) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK), berikut sejumlah barang bukti.
"Selain ponsel dan uang yang kita amankan, juga ada satu unit kendaraan sebagai barang bukti," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi di Puncak, Polisi Amankan 2 Muncikari dan PSK
Disebutkan, mobil tersebut difungsikan sebagai kendaraan yang mengangkut PSK yang dijajakan dari satu vila ke vila lain di dalam kawasan Vila Kota Bunga itu.
"Namun kadang kala mobil sengaja diparkir di spot tertentu dan calon konsumen dipersilakan melihat-lihat dan memilihnya sendiri (PSK) di dalam mobil," ujar dia.
Jaringan prostitusi ini, disebutkannya membidik para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut.
"PSK yang dijajakan dibanderol dengan harga bervariasi, mulai kisaran Rp 600.000 sampai Rp 1,5 juta, untuk sekali kencan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Mucikari yang Kerap Tawarkan PSK di Kawasan Puncak
Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur menangkap HP (32) dan DD (25), mucikari jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur.
Para tersangka diamankan saat petugas polsek setempat sedang melakukan patroli cipta kondisi di seputaran kawasan Puncak.
Penangkapan bermula saat petugas melihat ada sebuah mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat empat orang perempuan yang diduga PSK.
Baca juga: Mengungkap PSK Asal Timur Tengah di Kawasan Puncak Bogor
Selanjutnya, petugas membawa keempat perempuan tersebut berikut dua orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari ke kantor polsek terdekat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.