Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Empat orang korban tindak pidana perdagangan orang digiring ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan. Polisi menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka dalam kasus TPPO tersebut.
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+