CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kembali mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur.
Dua orang yang berperan sebagai muncikari dijadikan tersangka, yakni HP (32) dan DD (25).
Keduanya adalah warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Cianjur.
Bersama mereka, turut diamankan empat orang perempuan penjaja seks komersial (PSK) berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, enam buah ponsel, dan sejumlah uang.
Baca juga: Terganjal Penjamin, Polda Sumbar Belum Lepas Tersangka Prostitusi Daring
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
"Ini pengungkapan yang kesekian kalinya. Komitmen kita terus lakukan pengungkapan terkait dengan kasus serupa," kata Jaka saat ekspose perkara di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020) petang.
Disebutkan, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara berkeliling mendatangi vila-vila menggunakan mobil untuk menawarkan jasa layanan seksual.
“Di dalam mobil itu dibawa beberapa PSK. Sasarannya pengunjung terutama wisatawan mancanegara,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang
Untuk sekali kencan, para tersangka membanderol PSK di kisaran harga Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Jaka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.