Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan, Digunakan Bayar Utang hingga Direkam Saat Berhubungan Badan

Kompas.com - 12/02/2020, 06:30 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus asusila yang dilakukan Moch Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang tega menjual istrinya, F (23), kepada temannya terbongkar.

Terungkapnya perbuatan bejat Sabik itu setelah video syur antara F dengan sejumlah temannya itu tersebar, hingga diketahui keluarga F.

Mengetahui video tersebut, awalnya keluarga tak percaya. Namun, setelah dilakukan konfirmasi akhirnya F mengakui perbuatannya.

Alasan F melakukan perbuatan tersebut karena dipaksa oleh suaminya.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Terbongkar karena video tersebar

Ilustrasi video asusila.KOMPAS.com/M WISMABRATA Ilustrasi video asusila.

Perbuatan bejat Sabik, terbongkar setelah video syur istrinya saat bersetubuh dengan temannya tersebar ke sejumlah orang, termasuk keluarga.

Awalnya, keluarga masih tak percaya dengan perbuatan F. Namun, setelah dipaksa akhirnya F mengakui perbuatannya.

"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya. Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.

Karena tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya keluarga F melaporkannya kepada polisi.

Video tersebut sengaja diambil oleh Sabik dengan alasan sebagai bukti bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan kepada temannya.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Temannya, Korban Dipukuli dan Direkam Saat Berhubungan Badan

2. Dijual suami Rp 50.000

Ilustrasi uang.shutterstock Ilustrasi uang.

Kepada polisi, F mengaku saat itu suaminya memiliki utang kepada temannya sekitar Rp 100.000.

Karena tidak punya uang untuk mengembalikan, akhirnya suaminya memaksa F untuk melayani nafsu bejat temannya.

"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.

Tak hanya sekali, F juga sering dijual oleh suaminya itu ke sejumlah temannya.

Adapun tarif paling besar untuk sekali berhubungan badan hanya Rp 50.000, itu pun kadang bisa kurang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua

3. Dipaksa suami untuk melayani temannya

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan ilustrasi kekerasan terhadap perempuan

Saat pertama kali dijual oleh suaminya, F sempat menolak.

Namun, suaminya justru emosi dan sempat beberapa kali memukuli tubuh F.

Karena takut, akhirnya F menuruti perintah suaminya saat dijual kepada sejumlah temannya.

Bejatnya lagi, saat istrinya sedang bersetubuh dengan temannya itu, Sabik, justru merekamnya.

Video tersebut digunakan pelaku untuk memberikan bukti kepada teman lainnya, kalau istri pelaku bisa disetubuhi tubuhnya.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.

Baca juga: Sempat Kabur 7 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Siswi di Magetan Ditangkap

4. Suami korban diamankan polisi

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, mengatakan setelah mendapat laporan itu tersangka langsung diamankan polisi.

Karena perbuatannya itu, polisi akan menjeratnya pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil, dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Editor : Rachmawati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com