JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember menetapkan Azis Saputra (19), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Mardi Rahmad Dani (22).
"Telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama di Alun-alun Kecamatan Puger," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres Jember, Senin (10/2/2020).
Alfian menceritakan kronologi kejadian yang berujung tewasnya Mardi.
Baca juga: Karena Rokok, Warga Jember Tewas Dibacok dengan Celurit
Awalnya, Azis cs memalak rekan korban, Yoga dan Yogi, yang sedang bersantai di Alun-alun Kecamatan Puger pada Sabtu (8/2/2020) malam.
Azis meminta rokok kepada Yoga dan Yogi. Melihat tingkah Azis, Mardi pun menghampiri mereka.
"Korban mendatangi tersangka dan menanyakan ada apa, di situlah terjadi pertikaian," kata Alfian.
Tersangka, tambah Alfian, memang dikenal sering memalak masyarakat yang bersantai di sekitar alun-alun. Uang hasil pemalakan itu digunakan untuk kepentingan kelompok.
Baku pukul terjadi antara tersangka dan korban. Tersangka, kata Alfian, meminta temannya mengambil celurit.
Azis menyabet lengan kanan korban menggunakan celurit tersebut.
"Sampai di rumah sakit meninggal dunia karena pendarahan," kata dia.
Baca juga: TNI Siagakan Helikopter Saat Pastikan Informasi Penemuan MI-17 yang Hilang
Polisi masih memburu empat pelaku lain yang bersekongkol dengan Azis. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.