Salin Artikel

Pemalak Rokok di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

"Telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama di Alun-alun Kecamatan Puger," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres Jember, Senin (10/2/2020).

Alfian menceritakan kronologi kejadian yang berujung tewasnya Mardi.

Awalnya, Azis cs memalak rekan korban, Yoga dan Yogi, yang sedang bersantai di Alun-alun Kecamatan Puger pada Sabtu (8/2/2020) malam.

Azis meminta rokok kepada Yoga dan Yogi. Melihat tingkah Azis, Mardi pun menghampiri mereka.

"Korban mendatangi tersangka dan menanyakan ada apa, di situlah terjadi pertikaian," kata Alfian.

Tersangka, tambah Alfian, memang dikenal sering memalak masyarakat yang bersantai di sekitar alun-alun. Uang hasil pemalakan itu digunakan untuk kepentingan kelompok.

Baku pukul terjadi antara tersangka dan korban. Tersangka, kata Alfian, meminta temannya mengambil celurit.

Azis menyabet lengan kanan korban menggunakan celurit tersebut.

"Sampai di rumah sakit meninggal dunia karena pendarahan," kata dia.

Polisi masih memburu empat pelaku lain yang bersekongkol dengan Azis. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/14480331/pemalak-rokok-di-jember-ditetapkan-jadi-tersangka-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke