AMBON, KOMPAS.com - Polda Maluku belum menahan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp135,3 miliar, Tata Ibrahim.
"Tersangka belum ditahan, dia juga belum diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Roem tak menjelaskan alasan penyidik belum menahan pegawai BNI cabang Makassar itu. Ia juga tak tahu keberadaan Tata Ibrahim saat ini, masih di Makassar atau sudah di Ambon.
Baca juga: BNI: Kasus Penggelapan di Ambon Berdampak Minim, Nasabah Jangan Khawatir
Tata, kata dia, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dulu.
"Nanti dia diperiksa sebagai tersangka dulu," kata dia.
Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku pada Kamis (6/2/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon.
Dari hasil pemeriksan penyidik, Tata diduga bekerja sama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf.
Tata menggunakan sejumlah rekeningnya untuk menampung uang hasil kejahatan Faradiba yang diambil dari rekening para nasabah.
Jumlah uang yang ditransfer ke sejumlah rekening Tata mencapai Rp 76,4 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan