Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri Yan Sahureka mengatakan, R sudah ditetapka sebagai tersangka.
"Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pencabulan," katanya Omri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).
Saat ini, kata Omri, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus terkait motif tersangka.
Baca juga: 5 Fakta Teror Begal Payudara di Pasaman Barat, Diduga Alami Kelainan Seks hingga Pelaku Ditangkap
Dugaan awalnya mungkin karena mengalami kelainan seks. Tersangka melakukan pembegalan payudara dan memegang kemaluan korban tanpa melakukan hubungan intim.
Atas perbuatannya R dijerat pasal dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa, Doni Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.