Salin Artikel

Pelaku Begal Payudara di Pasaman Barat Beraksi dengan Membawa Senjata Tajam

KOMPAS.com - R (23), pelaku begal payudara yang kerap membuat resah warga Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasamana Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan aksinya dengan membawa sebilah kapak untuk menakuti korbannya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak hanya membegal payudara, tapi juga memegang kemaluan korban.

Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah polisi bersama warga menangkapnya di Jorong Giri Maju, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya pelaku menyerah dan saat ini diamankan di Mapolsek Pasaman," kata Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2020).


Lija mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan kapak yang digunakan untuk menakut-nakuti.

"Saat ini sudah ada 10 orang korbannya dan kemungkinan ada tambahannya. Ada siswi dan wanita muda," katanya.

Sambungnya, aksi pelaku sudah dilakukan sejak satu bulan belakangan.

Pelaku memangsa korbannya yang mengendarai sepeda motor sendirian, dan menjadikan sasaran korbannya wanita muda atau anak sekolahan yang sedang berjalan sendirian.

"Kebetulan jalan di sana sepi karena areal perkebunan sawit sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya," jelasnya.

Polisi menduga, kalau R mengalami kelainan seks. Pasalnya, saat beraksi pelaku hanya memegal payudara dan alat kelamin.

"Dugaan sementara dia mengalami kelainan seks karena hanya membegal tanpa bersetubuh," katanya.

Lija menambahkan, untuk mendalami kasus tersebut pihaknya berencana mendatangkan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri Yan Sahureka mengatakan, R sudah ditetapka sebagai tersangka.

"Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pencabulan," katanya Omri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Saat ini, kata Omri, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus terkait motif tersangka.

Dugaan awalnya mungkin karena mengalami kelainan seks. Tersangka melakukan pembegalan payudara dan memegang kemaluan korban tanpa melakukan hubungan intim.

Atas perbuatannya R dijerat pasal dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa, Doni Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/09/15491411/pelaku-begal-payudara-di-pasaman-barat-beraksi-dengan-membawa-senjata-tajam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke