Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

Kompas.com - 09/02/2020, 11:33 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan penangguhan penahanan tersangka prositusi daring, N (27), yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade.

N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Perempuan asal Jawa Barat itu pun meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.15 WIB.

"Betul sekitar pukul 22.00 WIB administrasinya sudah selesai dan satu seperempat jam kemudian meninggalkan Mapolda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Terganjal Penjamin, Polda Sumbar Belum Lepas Tersangka Prostitusi Daring

Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N. Polisi juga menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.

"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Stefanus.

Kasus prostitusi daring yang menjerat N tetap berlanjut. Perempuan asal Jawa Barat itu harus melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.

"Jika berkasnya selesai segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).

Baca juga: Hari Pers Nasional, Menko PMK Ingatkan Tantangan Lawan Hoaks

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com