PADANG, KOMPAS.com - Polda Sumbar belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka prostitusi daring, N (27).
Penjamin penahanan N, belum menandatangani surat permohonan tersebut.
"Belum keluar karena keluarga yang akan menjaminnya masih berada di luar kota," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang
Stefanus mengatakan penangguhan penahanan bisa diterima setelah surat permohonan itu diteken penjamin.
"Iya, kita menunggu penjamin saja," jelas Stefanus.
Sementara itu, kuasa hukum N, Riefia Nadra tak berani mengambil risiko menjadi penjamin tersangka prostitusi daring itu.
"Saya tidak mau mengambil risiko," kata kuasa hukum yang ditunjuk Polda Sumbar itu.
Riefia telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka yang bersedia menjadi penjamin.
Kebetulan, pihak keluarga itu sedang berada di luar kota. Riefia pun terus berkoordinasi dengan N dan keluarganya membahas penangguhan penahanan itu.
"Saya tentu harus berbicara dengan keluarga dan N sendiri. Untuk N, saya sudah komunikasi kemarin, tapi belum sempat membicarakan soal penangguhan karena dia menangis," kata Riefia.
Baca juga: Kontroversi Andre Rosiade, Anggota DPR yang Ikut Penggerebekan PSK
Polda Sumbar sedang mempersiapkan dokumen penangguhan penahanan tersangka prostitusi daring N. Sayangnya hingga Sabtu, (8/2/2020) pukul 19.30 WIB, keluarga yang menjadi penjamin belum datang ke Mapolda Sumbar karena masih di luar kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.