Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Sakit Hati Anies Di-bully soal Banjir Jakarta, Motif Zikria Dzatil Hina Risma
Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Risma pun memaafkan Zikria. Tapi, hingga saat ini Wali Kota Surabaya itu belum mencabut laporan terhadap penghinanya itu.
Baca juga: Polisi: Pemkot Surabaya Laporkan Akun Media Sosial Diduga Hina Risma
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.