Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah, Kakak, dan Sepupu yang Perkosa Remaja Wanita hingga Hamil 6 Bulan Kena Sanksi Adat Terberat

Kompas.com - 07/02/2020, 07:14 WIB
Junaedi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

“Sanksi adat Diparraukan ini adalah sanksi terberat bagi warga yang dinilai telah melakukan kesalaha besar,” ujar Maurids saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Ketiganya memerkosa korban selama bertahun-tahun. Ketiga pelaku juga mengaku tidak saling tahu telah memerkosa korban.

Baca juga: Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD

 

Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatan yang mereka lakukan.

Tindakan ketiga pelaku baru ketahuan saat warga mendapati I telah hamil enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com