“Sanksi adat Diparraukan ini adalah sanksi terberat bagi warga yang dinilai telah melakukan kesalaha besar,” ujar Maurids saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Ketiganya memerkosa korban selama bertahun-tahun. Ketiga pelaku juga mengaku tidak saling tahu telah memerkosa korban.
Baca juga: Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD
Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatan yang mereka lakukan.
Tindakan ketiga pelaku baru ketahuan saat warga mendapati I telah hamil enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.