Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap

Kompas.com - 05/02/2020, 10:43 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembunuhan, inisial SN (28) dan MT (26) di kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, kedua pelaku buron sejak 2016 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang terjadi di Jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Cianjur, pada pertengahan Maret 2016 itu.

"Pelaku sebenarnya ada tiga orang. Namun, pelaku lain, yakni HMZ (30) saat kita coba lakukan penangkapan ternyata sudah meninggal dunia, berdasarkan keterangan pihak keluarganya," kata Niki, Rabu (05/02/2020).

Baca juga: Kriminolog: Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Sekolah Adalah Kasus Pembunuhan

Dia menambahkan, penangkapan dilakukan usai mendapat laporan masyarakat yang melihat pelaku SN berada di seputaran kawasan Jebrod, Cianjur, Selasa (04/02/2020) dini hari.

"Tim selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, SN diduga sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap korban almarhum Sarwo," ucap Niki.

Usai melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap MT di daerah Cikaret Hilir Kabuapten Cianjur

Sedangkan pelaku HMZ meninggal dunia berdasarkan keterangan pihak keluarga, diperkuat dengan surat kematian dari pemerintahan desa asal domisili pelaku.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Ricuh, Keluarga Korban Tonjok Pelaku

Dari surat keterangan kematian yang ditandatangani perangkat Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur itu, HMZ meninggal dunia akhir 2017 lalu di RSUD Sayang Cianjur akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motifnya. Namun, untuk sementara (motifnya) sakit hati, ada ketersinggungan pelaku SN atas ucapan korban," kata Niki.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com