KOMPAS.com- Pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ( Risma) ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).
Perempuan 43 tahun tersebut bernama Zikria Dzatil.
Ia ditangkap lantaran menggunggah foto Risma di akun Facebooknya pada 16 Januari 2020. Zikria juga menulis status yang dianggap menghina Risma.
Akun Facebook Zikria dilaporkan Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya yang telah menerima kuasa dari Risma.
Berikut fakta-fakta di balik sosok Zikria, pemilik akun penghina Risma yang dirangkum oleh Kompas.com:
Baca juga: Pemilik Akun Facebook yang Diduga Menghina Risma Ditangkap di Jawa Barat
Awalnya rumah yang saat ini dihuni Zikria dan keluarganya hanya rumah kontrakan.
Namun kemudian, rumah tersebut dibeli olehnya.
"Sebetulnya warga saya ini sudah cukup lama juga tinggal di sini. Awalnya ngontrak mungkin 2 tahunan terus rumah itu mungkin cocok, dibeli. Sampai sekarang udah 4 tahunan lah di sini," kata Priyono, seperti dilansir dari Tribun Bogor, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: Ibu Pengidap Kanker Stadium 4 Ingin Anaknya Sukses Seperti Risma
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan