Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Siswi SMA Diperkosa 17 Temannya, Selama Tiga Bulan hingga 15 Pelaku di Bawah Umur

Kompas.com - 01/02/2020, 06:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berinisial HL diperkosa oleh 17 temannya.

Dari 17 orang tersangka yang telah ditahan oleh polisi, satu diantaranya merupakan pacar HL yang berinisial JP.

Berikut fakta-fakta pemerkosaan seorang siswi SMA oleh teman-temannya di Maluku Tengah yang dihimpun oleh Kompas.com:

Baca juga: Bapak di Kediri Berkali-kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan

1. Selama tiga bulan

Ilustrasi SHUTTERSTOCK Ilustrasi

HL diperkosa oleh 17 temannya secara beramai-ramai selama tiga bulan.

Pemerkosaan itu terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, pada bulan November 2019, mereka memperkosa HL sebanyak tiga kali.

"Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan Januari satu kali," kata Leo di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Korban Perkosaan 6 Pelaku Alami Trauma, Butuh Pendampingan Psikologis

2. 15 pelaku masih di bawah umur

Ilustrasi PerkosaanKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Perkosaan

Kejadian pemerkosaan tersebut justru berawal dari ajakan JP, pacar HL yang mengajak korban pergi ke rumah salah satu temannya.

Saat itu JP menyetubuhi korban.

Tak disangka, JP ternyata memanggil beberapa teman lelakinya untuk menyetubuhi HL.

Polisi kemudian menahan 17 teman HL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 17 orang pemerkosa, 15 pelaku masih di bawah umur.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sukabumi Segera Diadili

3. Ancaman dipermalukan

Ilustrasi korban pemerkosaanKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi korban pemerkosaan

Kapolres menyatakan, pemerkosaan terjadi berkali-kali pada korban.

Korban pun mendapatkan ancaman dari 17 rekannya tersebut.

"Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh mereka akan mempermalukan korban," katanya.

Para tersangka mengancam akan membeberkan keburukan korban.

Sebab, pelaku pemerkosa ini telah mengetahui sebelumnya HL telah disetubuhi kekasih dan beberapa temannya.

"Sehingga mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan mereka," ucapnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Pasutri di Bima

4. Jadi pendiam

Ilustrasishutterstock Ilustrasi

Pemerkosaan terkuak lantaran perubahan sikap HL.

Ia menjadi pendiam dan murung. HL pun memilih tak lagi masuk sekolah.

Karena curiga, orangtua pun menanyai HL. Gadis itu mengaku telah disetubuhi oleh teman-temannya.

Ibu HL kemudian melapor ke Polsek Salahutu, Kamis (30/1/2020).

Polisi menangkap 17 pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.

15 tersangka di bawah umur saat ini ditempatkan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan dua tersangka dewasa ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Abba Gabrilin, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com