Tindakan Jacobson dianggap melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor Mongabay.com itu datang ke Palangkaraya untuk membantu kontributor lokal menulis artikel soal dugaan kriminalisasi peladang di Kalimantan.
Selama berada di Palangkaraya, Jacobson juga sempat menghadiri audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah.
Penahanan Jacobson terjadi setelah Human Rights Watch merilis laporan meningkatnya kekerasan terhadap aktivis dan pakar lingkungan di Indonesia.
Sementara pada Desember lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis sepanjang 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.