Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Mongabay yang Ditahan Imigrasi Sudah Bebas dan Kembali ke Amerika Serikat

Kompas.com - 01/02/2020, 04:39 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, membebaskan, Philip Jacobson, jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Jacobson kini sudah kembali ke negara asalnya setelah penyidikan masalah keimigrasiannya dihentikan.

Pengacara Jacobson dari Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya, Aryo Nugroho, mengatakan kliennya tidak lagi menyandang status tersangka mulai Kamis (30/1/2020) sore.

"Pada 31 Januari pagi Philip bisa kembali ke negara asalnya Amerika Serikat setelah hampir kurang lebih 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana paspor dan visanya ditahan oleh pihak Imigrasi," kata Aryo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/2020).

Baca juga: Jurnalis Mongabay Ditahan meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Ini Penjelasan Imigrasi

Menurut Aryo, Jacobson memang sudah selayaknya dibebaskan. Pasalnya, selama berada di Indonesia, editor Mongabay itu tidak melakukan kejahatan.

Philip Jacobson ditahan Kantor Imigrasi Palangkaraya pada 21 Januari 2020. Dia dituding menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan.

"Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya," kata Sukran, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Jurnalis Mongabay asal AS Akan Segera Dideportasi

Tindakan Jacobson dianggap melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor Mongabay.com itu datang ke Palangkaraya untuk membantu kontributor lokal menulis artikel soal dugaan kriminalisasi peladang di Kalimantan.

Selama berada di Palangkaraya, Jacobson juga sempat menghadiri audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Penahanan Jacobson terjadi setelah Human Rights Watch merilis laporan meningkatnya kekerasan terhadap aktivis dan pakar lingkungan di Indonesia.

Sementara pada Desember lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis sepanjang 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com