Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tersangka Bentuk Kerajaan Sunda Empire demi Mendapatkan Pengaruh

Kompas.com - 30/01/2020, 12:36 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa keuntungan yang didapatkan para petinggi saat membentuk Sunda Empire adalah mendapatkan pengaruh.

Seperti diketahui, ketiga petinggi Sunda Empira yakni Perdana Menteri Sunda Empire berinisial NB dan istrinya, RRN sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keuntungannya cari pengaruh, jelas," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Fakta Lengkap 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Diperiksa Kejiwaannya hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah penetapan tersangka ini, polisi berencana memeriksa kejiwaan para tersangka.

"Iya rencana ada (pemeriksaan kejiwaan)," kata Hendra.

Hendra menuturkan, tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus Sunda Empire ini. Saat ini, pendalaman terus dilakukan.

Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000-an anggota yang tersebar di beberapa daerah. Hanya saja mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.

 

Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.

Diketahui sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikannya Indonesia (UPI). Ada pun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.

Baca juga: Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire adalah Suami Istri, Anggota Sebut Bunda Ratu Agung

Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.

Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com