KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan para ahli sejarah, budayawan, hingga ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan memeriksa kejiwaaan tiga petinggi Sunda Empire.
Atas perbuatannya, ketiga petinggi Sunda Empire terancam penjara maksimal 10 tahun.
Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka atas tindak pidana penyebaran berita bohong.
Ketiganya yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Penetapan tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire tidak berdasar.
"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar. Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.