Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan, Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Pemkot Surabaya hingga Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

Kompas.com - 25/01/2020, 16:09 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya resmi mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di lingkungan Pemkot Surabaya.

Jadwal itu diumumkan melalui surat edaran nomor 810/841/436.8.3/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019.

Dalam surat edaran itu, terdapat 13 poin pengumuman, antara lain, poin pertama berbunyi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kemudian, bagi pelamar P1/TL yang menyatakan tidak mengikuti SKD, maka tidak wajib untuk mengikuti ujian.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pada poin kedua, pelamar yang dinyatakan lulus dapat langsung mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman yang sudah disediakan di http://www.sscn.bkn.go.id.

Setelah masuk ke laman itu, pelamar login menggunakan username yang sama pada saat pendaftaran.

"Daftar nama (pelamar yang lulus seleksi administrasi dan pelamar P1/TL) dan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat dilihat langsung di laman resmi Pemkot Surabaya, yaitu di https://www.surabaya.go.id," kata Febri di Kantor Bagian Humas, Sabtu (25/1/2020).

Baca juga: Tes SKD CPNS Mulai Senin Depan, Ini Imbauan BKN yang Harus Diperhatikan

Febri menjelaskan, SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT).

Sedangkan jadwal pelaksanaan SKD akan digelar pada Minggu-Kamis (9-13 Februari 2020) di Gelanggang Remaja Surabaya, Jalan Bogen 1/53 Q Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

"Khusus bagi peserta penyandang disabilitas, kami minta untuk melaporkan kepada panitia seleksi tes supaya bisa difasilitasi oleh pelaksana tes," ujar dia.

Dalam pelaksanaan SKD, yang perlu diperhatikan, peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai.

Hal itu diwajibkan untuk pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberian PIN registrasi.

Bagi peserta yang hadir tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak diizinkan mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus.

Selain itu, apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka secara otomatis dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum.

"Jadi, jangan coba-coba menggunakan joki, karena pasti ketahuan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com