Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang ke Akademi Polisi (Akpol), "jenderal polisi gadungan" dengan inisial WF (38) ditangkap polisi.
WF ditangkap setelah seorang korban ES (51) melaporkan tersangka ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan.
ES telah menyetor uang Rp 310 juta kepada tersangka secara bertahap namun anaknya ternyata tidak lulus Akpol.
Baca juga: Akhir Perjalanan Jenderal Polisi Gadungan yang Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit handphone dan uang tunai Rp3 juta.
Selain itu juga disita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat Brigadir Jenderal polisi serta atribut seperti topi dan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.