Salin Artikel

Jenderal Polisi Gadungan yang Tipu Korban Rp 310 Juta Diduga Kelainan Jiwa

Selain pernah memiliki obsesi sebagai anggota polisi yang tidak kesampaian, WF juga melakukan motif penipuan yang sama berulang kali tanpa ada efek jera dan tidak menyesal.

"Diduga dia memiliki kelainan jiwa karena melihat latar belakangnya," kata Kapolsek Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Kompol Rico Fernanda kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

"Kita sudah mendatangkan psikolog dari Polda Sumbar."

Rico menyebutkan dalam pemeriksaan tersangka juga tidak memperlihatkan rasa menyesal dan malahan terlihat santai kendati terancam masuk penjara lagi.


Usai keluar penjara malah "naik pangkat"

Selain itu, dalam setiap melakukan aksinya tersangka selalu "menaikkan pangkat" usai keluar dari penjara.

Saat melakukan penipuan di Bukittinggi, tersangka mengaku polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Usai keluar dari penjara, tersangka kemudian berpindah ke Pariaman dan kembali melakukan penipuan yang sama namun kali ini berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

"Setelah keluar dari penjara di Pariaman, tersangka berpindah ke Padang dan melakukan penipuan yang sama dengan naik menjadi Brigadir Jenderal polisi," terang Rico.

Menurut Rico, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Koto Tangah berikut dengan sejumlah barang buktinya.


Korban tertipu Rp 310 juta

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang ke Akademi Polisi (Akpol), "jenderal polisi gadungan" dengan inisial WF (38) ditangkap polisi.

WF ditangkap setelah seorang korban ES (51) melaporkan tersangka ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan.

ES telah menyetor uang Rp 310 juta kepada tersangka secara bertahap namun anaknya ternyata tidak lulus Akpol.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit handphone dan uang tunai Rp3 juta. 

Selain itu  juga disita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat Brigadir Jenderal polisi serta atribut seperti topi dan lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/14123031/jenderal-polisi-gadungan-yang-tipu-korban-rp-310-juta-diduga-kelainan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke