Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

68 Pekerja Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Kabur dari Majikan karena Gaji Tak Dibayar

Kompas.com - 24/01/2020, 10:25 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia pada Kamis (23/1/2020) malam.

Pekerja migran yang terdiri 49 orang pria dan 19 orang perempuan tersebut dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, sebelum dideportasi, pekerja migran itu terlebih dahulu ditangkap Polis Diraja Malaysia karena sejumlah pelanggaran.

"Mereka ini ditangkap dulu di sana (Malaysia), diproses hukum, baru dideportasi," kata Andi kepada sejumlah wartawan di Kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Kamis malam.

Baca juga: Kemenkumham Jateng Deportasi 70 WNA, Sebagian Besar dari China

Andi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, diketahui kasus-kasus yang dialami pekerjaan migran tersebut, yakni meliputi 19 orang tidak memiliki paspor, 40 orang tak memiliki permit atau izin kerja, 6 orang permit dan 3 orang kabur dari majikan karena gaji tak dibayar.

Sementara itu, 68 pekerja migran Indonesia itu berasal dari 9 provinsi, yakni 46 orang dari Kalimantan Barat; 7 orang dari Jawa Timur; 4 orang dari Nusa Tenggara Barat; 2 orang dari Jawa Tengah; 1 orang dari Lampung; 5 orang dari Jawa Barat; 1 orang dari Nusa Tenggara Timur; 1 orang dari DKI Jakarta; dan 1 orang dari Banten.

"Pekerja migran ini akan terlebih dahulu didata ulang sebelum dikembalikan kepala keluarga masing-masing," tutup Andi.

Baca juga: Malaysia Deportasi 127 WNI ke Nunukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com