Salin Artikel

68 Pekerja Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Kabur dari Majikan karena Gaji Tak Dibayar

Pekerja migran yang terdiri 49 orang pria dan 19 orang perempuan tersebut dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, sebelum dideportasi, pekerja migran itu terlebih dahulu ditangkap Polis Diraja Malaysia karena sejumlah pelanggaran.

"Mereka ini ditangkap dulu di sana (Malaysia), diproses hukum, baru dideportasi," kata Andi kepada sejumlah wartawan di Kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Kamis malam.

Andi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, diketahui kasus-kasus yang dialami pekerjaan migran tersebut, yakni meliputi 19 orang tidak memiliki paspor, 40 orang tak memiliki permit atau izin kerja, 6 orang permit dan 3 orang kabur dari majikan karena gaji tak dibayar.

Sementara itu, 68 pekerja migran Indonesia itu berasal dari 9 provinsi, yakni 46 orang dari Kalimantan Barat; 7 orang dari Jawa Timur; 4 orang dari Nusa Tenggara Barat; 2 orang dari Jawa Tengah; 1 orang dari Lampung; 5 orang dari Jawa Barat; 1 orang dari Nusa Tenggara Timur; 1 orang dari DKI Jakarta; dan 1 orang dari Banten.

"Pekerja migran ini akan terlebih dahulu didata ulang sebelum dikembalikan kepala keluarga masing-masing," tutup Andi.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/10254011/68-pekerja-indonesia-dideportasi-dari-malaysia-ada-yang-kabur-dari-majikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke