SEMARANG.KOMPAS.com - Dua di antara beberapa jurnalis yang diundang pada saat konferensi pers Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda Jateng.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Pol Iskandar Fitriana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua saksi, tersangka Toto Santoso dan Fanni Aminadia alias Raja dan Ratu KAS terbukti mengundang media pada saat mendeklarasikan KAS kepada publik.
"Raja dan Ratu sudah jelas mengundang media pada saat deklarasi KAS. Dan mereka membuat statement di situ. Kita juga lihat videonya juga viral. Artinya ini dengan sengaja menyiarkan berita bohong tentang pendirian KAS," jelas Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Setiap Kliwon, Pengikut Keraton Agung Sejagat Lakukan Ritual Kungkum
Di samping itu, lanjut Iskandar, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo untuk memberikan keterangan terkait keberadaan KAS.
"Dari Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo sudah menjelaskan bahwa di Desa Pogung selama ini tidak pernah tercatat ada kerajaan dan peninggalan sejarah atau KAS tidak pernah ada dalam catatan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Psikologis, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tak Memiliki Gangguan Jiwa
Maka dari itu, lanjut Iskandar, tersangka Toto dan Fanni saat ini sudah tepat dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.