Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Sehat Pascakeguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 23/01/2020, 12:59 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com - Ratu Keraton Agung Sejagat alias Fanni Aminadia yang menjadi tersangka kasus penipuan dan berita bohong telah mengajukan penangguhan penahanan karena beberapa alasan.

Salah satu alasannya karena kondisi kesehatannya yang belum stabil pascakeguguran janinnya pada bulan Desember 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Fanni sampai saat ini belum dipenuhi oleh penyidik.

"Penangguhan penahanan itu kewenangan penyidik. Sampai saat ini memang belum dipenuhi. Kalau alasannya karena keguguran ya harus ada surat keterangan dokter dulu," jelas Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Raja dan Ratu Minta Maaf, Keraton Agung Sejagat Bubar

Sementara itu, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengatakan, pengangguhan penahanan itu dilakukan karena mempertimbangkan aspek kesehatan.

Pihaknya juga akan meminta hasil rekaman medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta.

"Kami selaku kuasa hukum pada Senin 20 Januari 2020 kemarin sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," jelas Sofyan.

Kuasa hukum menyatakan siap menjadi penjamin bagi Fanni. Bahkan terdapat keluarga Fanni bersedia menjadi penjamin.

Bahwa Fanni tidak akan melarikan diri, tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif datang bila diperiksa sewaktu-waktu serta wajib lapor.

Baca juga: Ratu Keraton Agung Sejagat Selalu Menangis Saat Ditanya soal Makam Janinnya

Kuasa hukum berharap pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik dengan dasar kemanusiaan.

"Belum direspons sama penyidik karena baru kemarin diajukan. Harapannya nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com