Salin Artikel

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sengaja Undang Media Saat Deklarasi

SEMARANG.KOMPAS.com - Dua di antara beberapa jurnalis yang diundang pada saat konferensi pers Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda Jateng.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Pol Iskandar Fitriana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua saksi, tersangka Toto Santoso dan Fanni Aminadia alias Raja dan Ratu KAS terbukti mengundang media pada saat mendeklarasikan KAS kepada publik.

"Raja dan Ratu sudah jelas mengundang media pada saat deklarasi KAS. Dan mereka membuat statement di situ. Kita juga lihat videonya juga viral. Artinya ini dengan sengaja menyiarkan berita bohong tentang pendirian KAS," jelas Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020).

Di samping itu, lanjut Iskandar, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo untuk memberikan keterangan terkait keberadaan KAS.

"Dari Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo sudah menjelaskan bahwa di Desa Pogung selama ini tidak pernah tercatat ada kerajaan dan peninggalan sejarah atau KAS tidak pernah ada dalam catatan.

Maka dari itu, lanjut Iskandar, tersangka Toto dan Fanni saat ini sudah tepat dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/16144251/raja-dan-ratu-keraton-agung-sejagat-sengaja-undang-media-saat-deklarasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke