SEMARANG.KOMPAS.com - Dari hasil pemeriksaan psikologis, tersangka kasus pendirian Keraton Agung Sejagat yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
Toto dan Fanni yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini melakukan perencanaan dalam kondisi keadaan sehat jasmani dan rohani.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologis oleh Polda Jateng Toto dan Fanni dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
Baca juga: Belum Sehat Pascakeguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan
"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat itu dengan keadaan sadar dan mengerti. Artinya mereka tidak memiliki gangguan jiwa. Ini sudah cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi," jelas Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020).
Iskandar menyampaikan mereka melakukan perencanaan pendirian keraton sejak tahun 2018.
Baca juga: Ganjar Sambangi Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ingatkan Warga Agar Tak Mudah Tertipu
Bahkan, mereka tidak hanya merencanakan di satu daerah, Purworejo saja, melainkan juga membuat cabang-cabang di daerah lain.
"Mereka sudah sejak lama merencanakan pembuatan sangat sistemik. Sudah sejak 2018 mereka membuka cabang-cabang KAS. Artinya mereka tidak main-main. Mereka sudah merencanakan dengan detail," jelas Iskandar.
Jika mereka mengalami gangguan jiwa, lanjut Iskandar, tidak mungkin mereka buka rekening di bank, mengumpulkan uang dan mendapatkan pengikut yang begitu banyaknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.