Bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Partono juga mengingatkan agar peserta membawa kartu peserta ujian asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Bukti Perekaman Data KTP elektronik yang masih berlaku.
"Bagi yang tidak membawa kartu peserta ujian yang asli dan KTP asli atau surat keterangan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," ujar Partono.
Peserta tes, kata Partono, harus berpakaian sopan, atasan kemeja lengan panjang putih polos, bawahan hitam (bukan jin) jilbab hitam (bagi yang berhijab) serta bersepatu hitam.
Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan alat komunikasi pada waktu mengikuti SKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.