Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKD CPNS Banyumas Segera Digelar, Ini yang Harus Diperhatikan

Kompas.com - 23/01/2020, 09:53 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 6.659 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, akan segera menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono mengatakan, tes akan dilakukan di Universitas Negeri Yogyakarta mulai Selasa (28/1/2020) hingga Sabtu (1/2/2020).

"Tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) selama 90 menit dengan materi, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Supartono saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Diumumkan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Seluruh Jawa Tengah dan DIY

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS, untuk formasi umum nilai TKP 126, TIU 80  dan TWK 65.

Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, nilai kumulatif bagi formasi paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Untuk Formasi jabatan dokter, nilai kumulatif paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

"Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 tiga kali jumlah formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD," jelas Partono.

Baca juga: Cegah Kekacauan Tes CPNS, Jateng Siapkan Simulasi

Lebih lanjut Partono mengatakan, peserta wajib hadir tepat waktu dua jam sebelum dimulainya seleksi sebagaimana tercantum pada jadwal.

 

Bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

Partono juga mengingatkan agar peserta membawa kartu peserta ujian asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Bukti Perekaman Data KTP elektronik yang masih berlaku.

"Bagi yang tidak membawa kartu peserta ujian yang asli dan KTP asli atau surat keterangan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," ujar Partono.

Peserta tes, kata Partono, harus berpakaian sopan, atasan kemeja lengan panjang putih polos, bawahan hitam (bukan jin) jilbab hitam (bagi yang berhijab) serta bersepatu hitam.

Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan alat komunikasi pada waktu mengikuti SKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com